PEDOMAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIPK)
INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS SURABAYA
Persyaratan Penerima Kartu Indonesia Pintar
Seleksi Administrasi
Penerima KIPK adalah lulusan sekolah menengah atas ( SMA ), sekolah menengah kejuruan ( SMK ), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya
Telah lulus seleksi dari kampus sebagai mahasiswa baru
Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomis atau berasal dari keluarga tidak mampu
Seleksi Administrasi
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP ), Surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) dari keluarahan
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan ( PKH )
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS )
Mahasiswa dari panti asuhan
Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )
Surat Keterangan Penghasilan Dari Desa / Slip Gaji
Tagihan Rekening Listrik 3 Bulan Terakhir / PDAM
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Ijazah / SKL & SKHU Legalisir @2 Lembar
Fotokopi Akte Kelahiran
Fotokopi KTP Orang Tua & Calon Peserta
Foto 3×4 & 4×6 Backgroud Biru @5 Lembar
Foto Rumah Tampak Depan, Samping Kanan kiri, belakang (luas bangunan & Tanah)
Seleksi Tes
Tes Kesehatan
Tes Tulis
JANGKA WAKTU PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR
Program Reguler
Sarjana maksimal 8 semester
Diploma Tiga maksimal 6 semester
Program Profesi
Ners maksimal 2 semester
PENDAFTARAN KARTU INDONESIA PINTAR BAGI SISWA
Siswa melakukan pendafatran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman KIP – Kuliah Siswa
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN
Selanjutnya siswa melakukan validasi NIK, NISN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah . Pastikan siswa mendapatkan email yang aktif untuk dapat melihat kode akses yang dikirimkan
Siswa login SIM KIP dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode askes untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di SIM KIP Kuliah
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan ( kampus ) dapat dilakukan verifikasi oleh pihak kampus
Biro Administrasi Akademik Institut Kesehatan dan Bisnis Surabaya