PEDOMAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIPK)
INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS SURABAYA

Persyaratan Penerima Kartu Indonesia Pintar

Seleksi Administrasi

  1. Penerima KIPK adalah lulusan sekolah menengah atas ( SMA ), sekolah menengah kejuruan ( SMK ), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya
  2. Telah lulus seleksi dari kampus sebagai mahasiswa baru
  3. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomis atau berasal dari keluarga tidak mampu

Seleksi Administrasi

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan  nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP ), Surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) dari keluarahan
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan  ( PKH )
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS )
  4. Mahasiswa dari panti asuhan
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )
  6. Surat Keterangan Penghasilan Dari Desa / Slip Gaji
  7. Tagihan Rekening Listrik 3 Bulan Terakhir / PDAM
  8. Fotokopi Kartu Keluarga
  9. Fotokopi Ijazah / SKL & SKHU Legalisir @2 Lembar
  10. Fotokopi Akte Kelahiran
  11. Fotokopi KTP Orang Tua & Calon Peserta
  12. Foto 3×4 & 4×6 Backgroud Biru @5 Lembar
  13. Foto Rumah Tampak Depan, Samping Kanan kiri, belakang (luas bangunan & Tanah)

Seleksi Tes

  1. Tes Kesehatan
  2. Tes Tulis

JANGKA WAKTU PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR

Program Reguler

  1. Sarjana maksimal 8 semester
  2. Diploma Tiga maksimal 6 semester

Program Profesi

  1. Ners maksimal 2 semester

PENDAFTARAN KARTU INDONESIA PINTAR BAGI SISWA

  1. Siswa melakukan pendafatran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman KIP – Kuliah Siswa
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN
  3. Selanjutnya siswa melakukan validasi NIK, NISN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah . Pastikan siswa mendapatkan email yang aktif untuk dapat melihat kode akses yang dikirimkan
  4. Siswa login SIM KIP dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode askes untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di SIM KIP Kuliah
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan ( kampus ) dapat dilakukan verifikasi oleh pihak kampus

Biro Administrasi Akademik Institut Kesehatan dan Bisnis Surabaya

Layanan

Ujian Kompetensi

Yudisium

Wisuda

Registrasi Mahasiswa

Services

FAQ's

Privacy Policy

Terms & Condition

Team

Application